Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk satuan tugas atau satgas judi online, dengan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto sebagai ketua Satgas.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diteken Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan satgas karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud … perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring,” bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/6).

Dalam upaya pemberantasan judi online ini, Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga. Hal itu terlihat dari susunan Satgas Judi Online, dimana Ketua Satgas diemban oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

Dalam menjalankan tugasnya, Menko Hadi akan didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Kemudian untuk Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie yang didampingi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga akan diperkuat oleh 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Jokowi mengemban jabatan Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut, yakni 14 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

“Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden,” bunyi poin kedua Pasal 13 Keppres tersebut.

Pada Pasal 14, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah menegaskan keseriusan pemerintah untuk memberantas praktik judi online di Indonesia, Salah satunya adalah dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” katanya, Rabu (12/6).