Ini Susunan Lengkap Satgas Judi Online yang Dinakhodai Menko Polhukam

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online alias Satgas Judi Online.

Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa masa kerja Satgas Judi Online mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut, yakni sejak 14 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

“Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 13 Keppres tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/6).

Dalam upaya pemberantasan judi online ini, Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga. Hal itu terlihat dari susunan Satgas Judi Online, yakni sebagai berikut :

Susunan lengkap Satgas Judi Online

  • Ketua Satgas : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto
  • Wakil Ketua Satgas : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy

Bidang Pencegahan

  • Ketua Harian : Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi
  • Wakil Ketua Harian Pencegahan : Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong
  • Anggota Bidang Pencegahan :
  1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
  2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  6. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
  7. Direktur Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
  8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
  9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian
    Dalam Negeri;
  10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial;
  12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan
    Perempuan dan Perlindungan Anak;
  13. Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan
    Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan
    Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara;
  15. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik lndonesia;
  16. Inspektur Pengawasan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  18. Kepala Badan Pembinaan Hukum, Tentara Nasional Indonesia;
  19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Badan Intelijen Negara;
  21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis
    Transaksi Keuangan;
  22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;
  23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia;
  24. Kepala Departemen Hukum, Bank Indonesia;
  25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan;
  26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.

Bidang Penegakan Hukum

  • Ketua Harian Penegakan Hukum : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum : Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada
  • Anggota Bidang Penegakan Hukum :
  1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan lnformatika;
  3. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik
    Indonesia;
  5. Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara;
  6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara;
  7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  8. Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan Intelijen Negara;
  9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;
  10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan;
  11. Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia; dan
  12. Kepala Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral