HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkumham Yasonna Laoly mengeluhkan over kapasitas di dalam penjara akibat para tahanan dan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam rapat dengan pendapat dengan komisi III DPR RI pada Rabu (12/6), Yasonna mengungkapkan bahwa kelebihan kapasitas penjara saat ini sudah mencapai sekitar 89 persen.
“Saat ini jumlah lapas rutan 531 yang telah beroperasional. Dengan kapasitas hunian 140.424. Sementara jumlah penghuni lapas rutan saat ini sekitar 265.346. Dan overcrowded sekitar 89 persen. Jadi ini kondisi riilnya,” kata Yasonna dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Oleh karena itu, kader PDIP itu memaksa agar rencana revisi Undang-Undang Narkotika menjadi opsi utama mengatasi masalah lapas yang saat ini melebihi kapasitas atau overload.
“Makanya saya dorong juga percepatan rencana revisi UU Narkotika, dan Psikotropika. Supaya memang pemakai itu nanti melalui asesmen bisa direhabilitasi, dari pada kita taruh di dalam (penjara),” klaimnya.
Yasonna kembali mengklaim, dampak dari revisi UU Narkotika memiliki dampak yang sangat signifikan untuk menekan angka over kapasitas penjara.
“Itu kan mengurangi tekanan untuk karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Itu aneh lah, satu jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen,” ujarnya.
“Kalau overkapasitas itu kan memang harus kita tangani nggak bisa nggak,” tambahnya.
Untuk mengatasi itu, Yasonna mengatakan perlu menata Undang-Undang Pemasyarakatan. Selain itu, perlu ada penguatan kelembagaan.
“Dan dalam program revitalisasi permasyarakatan ini kita perlu menata regulasi baik itu UU Pas, dan lain-lain,” ucapnya.
Yasonna mengatakan data hunian di lapas fluktuatif, terutama pada 2021 ke 2023. Ia menilai dengan adanya revisi PP 99 tahun 2012, mulai terasa dampaknya terkait penurunan kelebihan kapasitas.
“Data huniannya ini fluktuatif, ada penurunan sejak tahun 2021 ke 2023. Kemudian terus turun, tapi bapak ibu sekalian ini memang setelah pasca-COVID, dengan kebijakan kita ini terasa dampaknya,” pungkasnya.