HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui penambahan anggaran untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2025 menjadi sebesar Rp 53,19 triliun.
Nemun sebelum pagu anggaran tersebut disetujui, sempat terjadi perdebatan antara Komisi XI DPR dan Kemenkeu dalam rapat penetapan pagu indikatif Kemenkeu yang digelar pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin.
Adapun mulanya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P menginginkan agar pagu anggaran Kemenkeu 2025 tetap dipertahankan seperti pagu di tahun 2024 yang sebesar sebesar Rp48,7 triliun.
Dia pun beralasan, bahwa semestinya Kemenkeu dapat melakukan efisiensi pagu anggaran, seperti halnya DPR yang pada tahun 2025 besaran pagu anggarannya masih sama dengan pagu di tahun 2024.
“Kemenkeu bilang kami efisien dengan buat pagu-nya sama 2024, kenapa argumentasi sama tidak bisa kami gunakan ke Kemenkeu agar pagunya sama 2024. Toh ini APBN-nya transisi,” kata Dolfie dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (12/5).
“Jadi kami disuruh anggaran efisien dengan menetapkan sama 2024, nah bahasanya Kemenkeu ke dirinya sendiri kok gak sama itu yang buat pertimbangan kami,” lanjutnya.
Menanggapi itu, Sri Mulyani mengaku memahami apa yang dimaksud Dolfie. Ia pun sepakat, bahwa pihaknya memang perlu melakukan efisiensi. Namun menurut bendahara negara itu, kenaikan pagu di tahun depan dipertukkan untuk penguatan pengelolaan keuangan negara.
“Kami setuju semua untuk melakukan [efisiensi] tapi ukurannya tidak dengan nominal anggaran makanya saya sampaikan saat pembahasan pendalaman, oh apa ini yang bisa dipotong,” kata Sri Mulyani.
Menurutnya, salah satu penyebab naiknya pagu anggaran Kemenkeu di tahun depan yakni adanya penerapan kebijakan core tax. Dimana, kata dia, terdapat perubahan fundamental di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbilang masif.
“Setahu saya dari Rp48,7 triliun ke Rp53 triliun itu satu yang sangat besar, adalah pelaksanaan core tax, dimana staf DJP banyak yang akan diubah sebagai fungsional. Jadi ini perubahan fundamental dan itu masif,” jelas Sri Mulyani.
Namun pada akhirnya, Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kemenkeu tahun 2025 dengan catatan bahwa Kemenkeu akan mengefektifkan dan mengefisienkan pagu indikatif yang sebesar Rp53,19 triliun.
“Dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaran pemerintahan negara yang efektif dalam APBN 2025,” sebagaimana tertulis dalam keputusan Komisi XI DPR RI.