HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewas (Dewan Pengawas) KPK ogah menindaklanjuti laporan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait penyitaan ponsel Hasto.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, tidak ada yang salah dari proses penyitaan handphone Hasto Kristiyanto oleh tim penyidik.
“Ya sesuai (prosedur),” kata Tumpak dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/6).
Tumpak bahkan menyebut penyitaan tersebut sesuai prosedur karena ada surat perintahnya dan sudah diterima oleh Hasto Kristiyanto.
“Surat perintahnya ada. Ada,” tegasnya
Sebelumnya, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyitaan ponsel Hasto.
“Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024,” kata pengacara pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy.
Ronny juga mengatakan, Hasto Kristiyanto bersama tim hukumnya mengadu ke Megawati Soekarnoputri perihal penyitaan yang telah dilakukan penyidik KPK.
Ronny Talapessy pun mengungkapkan, pengaduan itu disampaikan setelah mereka menggelar rapat usai penyidik menyita handphone serta catatan yang dibawah oleh Hasto saat pemeriksaan.
“Sudah dirapatkan oleh DPP dan sudah dilaporkan ke Ibu Ketum (Megawati),” kata Ronny.
Bukannya membicarakan mengenai kasus Harun Masiku, Ronny kemudian malah menyayangkan penyitaan yang telah dilakukan penyidik KPK.
“Tentunya kalau dari kami tim hukum kami menyayangkan apa yang terjadi. Sedang dirapatkan teman-teman, nanti kita akan sampaikan,” tukasnya.
Ronny kemudian berdalih bahwa isi buku Hasto yang disita sebenarnya merupakan strategi pemenangan pilkada.
“Buku tersebut terkait pemenangan pilkada PDIP Perjuangan se-Indonesia. Itu kebijakan partai terkait dengan strategi pemenangan pilkada se-Indonesia,” ungkapnya.