HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sesumbar bahwa pemerintah tidak akan asal-asalan memberikan jatah IUP (Ijin Usaha Pertambangan) kepada ormas keagamaan.

Bahlil pun mengklaim, pemerintah akan memperketat aturan sebelum memberikan jatah tersebut kepada ormas keagamaan.

“Pemerintah nanti yang menentukan nanti misalnya, ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, harus dia punya badan usaha,” kata Bahlil dalam pernyataannya pada Selasa (11/6) seperti dikutip Holopis.com.

Syarat penting pemberian jatah IUP itu kemudian menurut Bahlil adalah Ketika badan usaha sudah dimiliki ormas, namun badan usaha ormas tersebut sahamnya harus dimiliki oleh koperasi.

Harapannya, agar nantinya IUP tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus profesional sehingga mampu bisa memberikan pendapatan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.

“Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak,” ujar Bahlil.

Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan. Ia pun menyadari harus memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan ini agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.

“Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).