HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan penyidik untuk mencari bukti suap penetapan anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP yang buron Harun Masiku.
Selain alat komunikasi, penyidik KPK juga menyita catatan pribadi milik Hasto Kristiyanto. Demikian dikatakan tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Adapun penyitaan itu dilakukan dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap mantan caleg PDIP Harun Masiku hari Senin (10/6).
“Terkait penyitaan HP milik alat bukti Sdr. H, disampaikan bahwa barang bukti Elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara Tipikor. Penyitaan HP milik sdr. H adalah bagian dari kewenangan Penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor dimaksud,” tegas Budi dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Hilopis.com, Selasa (11/6).
Tim penyidik dalam pemeriksaan kemarin mencecar Hasto mengenai perkara suap yang menjerat Harun Masiku. Nah saat itu juga, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi Hasto. Lalu Hasto merespon jika HP miliknya dipegang oleh stafnya.
“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa: ponsel elektronik (HP), catatan dan agenda milik Saksi H,” ujar Budi.
Di sisi lain, KPK tak masalah jika pengacara Hasto melaporkan penyidik ke Dewas terkait penyitaan HP tersebut. Budi menegaskan apa yang dilakukan Rosa sudah sesuai dengan prosedur dalam proses penyidikan.
“Tapi kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan sop dan mekanisme yang ada,” ungkap Budi.
Budi pun tak menampik jika penyidik akan kembali memeriksa Hasto. Namun, Budi belum membeberkan jadwal pemeriksaan Hasto berikutnya. KPK akan terus menyampaikan perkembangan terkait kasus ini ke publik.
“Penyidik akan mengagendakan Pemeriksaan saksi H berikutnya,” tandas Budi.
Diketahui, KPK belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi. Nah, Hasto diduga dipanggil penyidik untuk didalami mengenai informasi baru dugaan keberadaan Harun. Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
KPK sebelumnya telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat (31/5). Selain itu, pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda juga telah diperiksa tim penyidik KPK. Tim penyidik KPK dalam pemeriksaan itu mencecar para saksi mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.
Adapun kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Tim satgas KPK saat itu menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu.
Sementara, Harun Masiku yang merupakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu seolah hilang ditelan bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Hingga kini, KPK belum mampu dapat membekuk penyuap Wahyu Setiawan itu.