PB SEMMI Yakin Polda Metro Tak Berani Tahan Firli Karena Jenderal Bintang Tiga

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra menyayangkan mengapa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak kunjung menahan bekas Ketua KPK Komjen Pol (purn) Filri Bahuri.

Apalagi, Firli saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap oleh bekas Menteri Pertanian dari kader Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo.

“Merujuk pada prinsip hukum asas equality before the law, yang artinya setiap orang memiliki kedudukan sama di mata hukum, maka siapa pun yang sudah tersangka dalam proses hukum di Republik ini juga harus segera ditahan, termasuk kasus yang menjerat Firli Bahuri,” kata Gurun saat dihubungi Holopis.com, Senin (10/6).

Lambatnya penanganan kasus hingga tak kunjung ditahannya Firli atas kasus ini, Gurun khawatir publik akan kehilangan kepercayaan kepada institusi penegak hukum tersebut. Apalagi, kasus ini menjadi atensi banyak kalangan, termasuk para pegiat anti korupsi di Indonesia.

“Jika tidak ditahan, ini akan menjadi preseden buruk atau catatan buruk dalam penegakan hukum yang akan selalu diingat oleh bangsa ini, menjadi kenangan atau sejarah buruk,” ujarnya.

Gurun khawatir tak ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya karena persoalan pangkat. Di mana Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hanya berpangkat Kombes atau komisaris besar dengan tiga bunga melati di pundaknya. Sementara tersangka yang ditangani memiliki pangkat lebih tinggi, yakni Komjen alias Komisaris Jenderal yang merupakan bintang tiga.

Oleh sebab itu, ia sarankan agar kasus dugaan tindak pidana suap atau korupsi yang membuat Firli Bahuri menjadi tersangka ini agar diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Menurut hemat saya perlu diambil alih oleh Bareskrim. Ada dua faktor, pertama tersangka merupakan bintang tiga mantan ketua KPK, bobot subjek dan objek kasus ini tentu berat, maka perlu institusi yang lebih tinggi untuk selesaikan,” terang Gurun.

“Kedua, kasus ini sudah menjadi atensi publik secara meluas, artinya ada penilaian tersendiri oleh publik jika kasus ini tidak segera selesai proses hukumnya,” sambung Gurun.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Firli Bahuri terseret dalam kasus dugaan tindak pidana suap terhadap Syahrul Yasin Limpo. Di mana saat itu, kader Partai NasDem tersebut sudah tercium praktik korupsinya di Kementan dan sudah menjadi perhatian tim penyidik.

Rangkaian pemeriksaan pun dilakukan oleh tim penyidik, hingga akhirnya pada hari Rabu, 22 November 2023 lalu, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa pihaknya menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka karena melanggar hukum, yakni Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2 adalah hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral