HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin, Senin (10/6).

Sedianya, Said akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan uang terkait produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Atas nama H. Mohd. Said Amin, S.H Wiraswasta (Komisaris PT Core Energy Resource),” ucap tim jubir KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip Holopis.com hari ini.

Rumah pengusaha Said Amin, di Samarinda, Kalimantan Selatan (Kalsel) sebelumnya telah digeledah tim penyidik KPK pada Kamis (6/6). Dari penggeleeahan di rumah Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) itu, penyidik KPK menyita belasan mobil. Adapun penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

“Ada belasan mobil yang disita,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (7/6).

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan 536 dokumen, 91 unit kendaraan, hingga 30 jam tangan mewah berbagai merek usai melakukan serangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.

“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91 termasuk motor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).

Ali tidak membantah atau membenarkan saat disinggung soal penyitaan tersebut dilakukan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita, yang juga manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Sebagian besar barang atau benda tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan. Terhadap barang sitaan itu, nantinya jaksa KPK dalam persidangan akan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang.

KPK diketahui menjerat Rita dan Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Terkait suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Atas perkara itu, Rita dan Khairudin divonis bersalah. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Dalam pengembangan kasus, Rita dan Khairudin kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita dan Khairudin diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Keduanya diduga menyamarkan dengan modus membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.