HOLOPIS.COM, JAKARTA – Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan, bahwa Irjen Pol Ahmad Luthfi akan dipromosikan menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Irjen Kemendag).
Dedi mengatakan bahwa proses untuk Ahmad Luthfi bisa menduduki jabatan eselon 1 di Kementerian Perdagangan itu sedang bergulir.
Proses tersebut ada dua, yakni melakukan teks potensi akademik (TPA) dan keputusan Presiden.
“Iya, sedang berproses, karena Eselon 1 menunggu TPA dan Keppres dulu,” kata Dedi di Jakarta pada hari Sabtu (8/6) seperti dikutip Holopis.com.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ditetapkan ada dua hal penting yang patut dipahami. Yakni soal jabatan publik di luar tugas Kepolisian, hingga batas usia maksimal pensiun bagi anggota Polri.
Jika merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri, ditetapkan bahwa anggota polisi tidak diperbolehkan untuk menduduki sebuah jabatan di luar kedinasan Polri. Kecuali jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri atau pensiun dari korps Bhayangkara itu.
Berikut bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri :
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sementara terkait dengan usia pensiun, diatur di dalam Pasal 30 ayat (2), di mana batas usia maksimal anggota Polri adalah 58 tahun.
Berikut bunyi Pasal 30 ayat (2) UU Polri :
Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Namun jika melihat dari usia Irjen Pol Ahmad Luthfi, ia akan memasuki masa pensiun pada tanggal 22 November 2024 mendatang, di mana usianya saat itu sudah menginjak 58 tahun.