HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN atau Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023–sekarang, Jobi Triananda Hasjim dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6). Jobi Triananda akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

“Dijadwalkan pemeriksaan saksi Tindak pidana korupsi dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (10/6).

Selain Jobi Triananda, Tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya. Yakni, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo; Corporate Secretary PT PGN, Bagas; Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016, dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019, Dilo Seno Widagdo; dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN tahun 2021–sekarang, Fadjar Harianto Widodo.

Lalu, Direktur Utama PT Isar gas sejak tahun 2011–sekarang dan Komisaris PT IAE sejak tahun 2006–sekarang, Iswan Ibrahim; Department Head Gas Supply Division PT PGN sejak tahun 2017–2020, Octavianus Lede Mude Ragawino; dan Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN, Sunanto.

Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus ini sudah masuk ke dalam proses penyidikan.

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas peningkatan kasus itu, KPK sudah menetapkan tersangka. KPK juga telah minta Imigrasi mencegah Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS bepergian ke luar negeri atas kasus tersebut.

Dalam pengusutan kasus ini, Tim penyidik KPK telah menggeledah tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, hingga Kabupaten Gresik pada 28 hingga 31 Mei 2024. Penggeledahan itu dilakukan terhadap empat perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini. Adapun perusahaan itu berdasarkan informasi yakni PT Inti Alasindo Energi (PT IAE); PT. Isar Gas; dan PT. PGN.

Dari penggeledahan itu, Tim KPK mengamankan sejumlah bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN). Sementara barang bukti itu di antaranya, dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.