2. Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024
* Pembebasan Pokok 100 %, diberikan untuk kategori :
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2, dan
4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
* Pembebasan Pokok 50 %, diberikan untuk kategori :
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah),
2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%,
3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.
* Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori :
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp.0,- (nol rupiah),
2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023,
3) Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%,
4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan,
5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024
* Pengurangan Pokok PBB-P2 diberikan kepada :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru- hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.
* Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id.
* Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.
* Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;
b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
4. Angsuran Pembayaran Pokok
* Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap :
a) PBB-P2 tahun 2024,
b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023,
* Permohonan diajukan melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id
* Batas Waktu pengajuan permohonan ansuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024
* Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran :
a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
5. Keringanan Pokok Pembayaran
* Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2
* Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok :
a. Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024
6. Pembebasan Sanksi Administratif
* Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.
* Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.
* Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.