Holopis.com HOLOPIS.COM, JABAR – Kepala BNPB Letjen Suharyanto secara resmi menyalurkan bantuan dana stimulan perbaikan rumah rusak tahap IV termin I kepada warga terdampak gempa Cianjur, Jawa Barat.

Pemberian ini adalah lanjutan pemberian bagi warga Cianjur yang terdampak gempa yang terjadi pada 21 November 2022 yang lalu. Di mana sebelumnya BNPB telah memberikan dana setimulan sebanyak III tahap dengan total rumah sejumlah 62.105 unit.

Sedangkan untuk tahap IV ini direncanakan sebanyak 36.285 rumah yang masuk dalam pendataan akan diberikan bantuan stimulan, pada termin I ini akan diberikan untuk perbaikan 1.107 unit rumah.

“Hari ini kurang lebih 1.100 (rumah) tahap (termin) pertama, nanti sampaikan pada saudara, tetangga, teman – temannya yang belum hadir, jangan khawatir pokoknya yang masuk pendataan kalau sudah benar namanya pasti dapat,” kata Suharyanto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/6).

Suharyanto menjelaskan, dampak gempa yang terjadi hampir dua tahun lalu itu, sebabkan kerugian hampir 5 triliun rupiah, namun sekarang perbaikan di segala sektor sudah hampir selesai.

“Akibat gempa 21 November 2022 itu negara harus mengeluarkan hampir 5 triliun,” ungkap Suharyanto.

Suharyanto kemudian mengingatkan masyarakat agar dana yang diberikan hanya digunakan untuk membangun dan memperbaiki kembali rumah yang telah rusak akibat gempa, baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui aplikator yang disediakan.

“Masih dibolehkan membangun secara mandiri, jangan sampai yang mandiri tidak mengikut ketentuan. Maksudnya uang 60 juta tapi dibangun hanya jadi 30 juta dan sisanya dipakai macam-macam, tapi nanti ditanya-tanya dan diperiksa. Namanya uang dari pemerintah pasti harus akuntabel, semua harus bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

“Tolong yang bangun mandiri atau sendiri, wujudkan rumah yang terbaik, jadikan yang bagus,” imbuhnya.

Sementara itu yang dibangunkan oleh aplikator, agar masyarakat dapat mengawasi dan juga melaporkan kepada pihak yang berwajib jika dirasa ada kejanggalan dalam pembuatannya.

“Yang rumah (dibangun) dengan pihak ke 3, kalau sudah dibangunkan oleh aplikator dan kontraktor, coba dilihat, kalau belum selesai jangan dibayar dulu, di sini ada aparat hukum laporkan ke Polres, sehingga bantuan pemerintah ini betul – betul tepat sasaran dan untuk membantu bapak ibu sekalian, membantu perbaikan rumah, bukan yang lain,” terangnya.