Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Bravo, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ribu Benih Lobster

Dalam siaran pers TNI AL, pihaknya berhasil mengamankan upaya penyelundupan 24.000 Benih Bening Lobster (BBL)

HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL (Angkatan Laut) melalui Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster.

Dalam siaran pers TNI AL, pihaknya berhasil mengamankan upaya penyelundupan 24.000 Benih Bening Lobster (BBL)

“TNI AL kembali menyelamatkan kerugian negara dengan menggagalkan penyelundupan baby lobster,” tulis siaran pers tersebut seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/6).

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lantamal III terkait rencana pengiriman illegal baby lobster dari wilayah pesisir melalui jalur darat dengan prediksi tujuan untuk dibawa keluar Pulau Jawa.

Berdasarkan informasi ini, tim F1QR Lantamal III langsung melaksanakan pencarian terhadap kendaraan yang dicurigai. Setelah diketahui identitas serta posisi kendaraan, maka tim langsung melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil yang diduga membawa BBL.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan empat koper yang berisikan 24.000 BBL,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang kemudian dibawa menuju Lantamal III Jakarta.

Hal itu dikakukan guna melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya benur baby lobster akan dilepasliarkan demi keberlangsungan hidupnya.

Dalam berbagai kesempatan Pangkalan TNI AL serta Pos TNI AL di seluruh wilayah terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna mensosialisasikan pengelolaan Sumberdaya Perikanan khususnya BBL. Dimana hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster.

Dalam peraturan tersebut salah satunya menjelaskan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi berdasarkan rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota.

Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi. Selain itu penyaluran BBL melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang memiliki ijin dan di fasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral