HOLOPIS.COM, JAKARTA – PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menegaskan bahwa mereka tidak akan menolak kebijakan Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengenai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya mengatakan, kebijakan tersebut dipastikan akan langsung mereka terima. Pasalnya, Gus Yahya mengakui bahwa saat ini pihaknya sangat membutuhkan uang.

“Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi,” kata Gus Yahya dalam pernyataannya Kamis (6/6) seperti dikutip Holopis.com.

Gus Yahya mengklaim, dengan adanya jatah IUP tambang tersebut, bisa digunakan untuk memenuhi hajat para warganya.

“Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola, yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya,” klaimnya.

Kondisi PBNU yang memiliki anggota sebanyak kurang lebih separuh penduduk Indonesia kemudian menjadi alasan pihaknya sangat membutuhkan jatah tersebut.

Kemudian, kondisi PBNU juga memiliki sekitar 3.000 pondok pesantren (ponpes) dan madrasah, yang untuk mengelolanya memerlukan banyak sumber daya.

Salah satunya adalah Ponpes Lirboyo yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur. Ia menceritakan kondisi ponpes tersebut memiliki santri yang berjumlah hingga lebih dari 43.000 orang, namun dengan fasilitas yang sangat ala kadarnya.

“Nah kalau kita menunggu afirmasi pemerintah yang langsung, itu nanti harus berhadapan parameter birokrasi yang pasti lama sekali,” tuturnya.

Gus Yahya juga menuturkan pihaknya melalui Muslimat NU mengelola ribuan Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal (TK dan RA) yang selama ini para gurunya hanya mendapatkan honor yang minim.

“Sekarang realitasnya kita ketahui bahwa sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri tidak lagi mencukupi, sehingga perlu ada intervensi. Dalam soal ini, maka NU butuh revenue,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).