Lantas, ia juga menyinggung tentang insiden patroli Polri di Kejaksaan Agung pada hari yang sama di mana Bripda Iqbal ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena kedapatan melakukan penguntitan kepada Jampidsus di Resto Gontran Cherrier, Cipete, Tangerang Selatan.

“Ndak bisa (urusan internal), ini harus diinterogasi secara terbuka, apa ini, misalnya sampai ada konvoi kendaraan ke Kejaksaan Agung. Katanya itu dalam rangka apa, cipta kondisi situasi dan sebagainya,” ketus Mahfud.

Bripda Iqbal Mustofa
Anggota Densus 88 AT Mabes Polri, Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang diamankan Intelijen Kejaksaan Agung. [foto : Istimewa]

Padahal kata Mahfud, Kejaksaan Agung adalah zona yang tidak bisa disatroni oleh sembarang orang. Semua harus dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang jelas dan resmi.

“Kejaksaan Agung itu area yang tidak bisa dimasuki oleh sembarang orang tanpa izin, iya kan,” ucapnya.

Pun jika memang ada konvoi dalam rangka cipta kondisi seperti yang diklaim sejumlah kalangan itu, maka seharusnya hal itu tidak hanya terjadi pada hari penangkapan Bripda Iqbal, akan tetapi berlangsung beberapa hari sebelumnya atau setelahnya.

“Lagi pula kenapa sesudah itu baru ada konvoi, sebelumnya kan mestinya harus ada tiap malam mau menjaga keamanan itu. Ini baru ada (penangkapan anggota Densus 88 menguntit -red) itu baru muncul (konvoi) yang begitu,” sambung Mahfud.

Tantangan Transparansi Polri

Ditekankan Mahfud, bahwa kasus penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus 88 Antiteror ini jelas merupakan perkara serius, apalagi sampai viral dan menjadi perhatian masyarakat secara luas.

Jika tidak ada penjelasan secara komprehensif, maka public trust terhadap Polri dan Kejaksaan Agung bisa terancam rusak di mata publik.

“Nah ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat, karena masyarakat ini kan harus ini ya diberi ketenteraman. Kalau kayak gini Kejaksaan Agung aja kena, apalagi yang bukan Kejaksaan Agung,” terang Mahfud.

Gampangnya, Mahfud menantang Polri untuk membuka secara jelas kasus penguntitan ini agar tidak berdampak negatif kepada citra dan marwah institusi penegak hukum yang saat ini tengah dipimpin oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu.

“Ini yang ditangkap ini saja munculkan, periksa, lalu memunculkan keterangannya ke publik. Saya ditugaskan oleh ini untuk ini, kan gitu,” pungkasnya.

Polri Anggap Tak Ada Masalah Densus 88 Kuntit Jampidus

Sekadar diketahui Sobat Holopis, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan dalam konferensi persnya pada hari Kamis (30/5), bahwa tidak ada masalah di dalam kasus penguntitan anggota Densus 88 Antiteror Bripda Iqbal. Hal ini disampaikan pasca Divisi Propam Polri melakukan penjemputan dan pemeriksaan kepada Iqbal.

“Sudah dijemput sama Paminal dan dari hasil pemeriksaan di Propam seandainya ada permasalahan pasti disampaikan. Kadiv Propam menyampaikan tidak ada masalah,” ujar Sandi.

Lantas, ia juga memastikan bahwa kondisi Bripda Iqbal Mustofa dalam kondisi sehat.

“Anggota (Bripda Iqbal) dalam keadaan baik-baik saja, hasil pemeriksaan tidak ada masalah, makanya pimpinan menyampaikan ke kita semua, Bapak Kadiv Propam menyampaikan, tidak ada masalah,” ungkapnya.