HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 40.282 barang elektronik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,70 miliar di PT GMI, di Serang, Banten, diamankan.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Mei 2024 lalu.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan.
Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi barang-barang tersebut, yaitu terkait Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).
“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” kata pria yang karib disapa Zulhas tersebut pada hari Jumat (7/6) seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan Mendag, banyak peredaran produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan menjadi hal yang mengancam keamanan dan keselamatan konsumen serta dapat menghancurkan industri dalam negeri.
“Untuk itu, Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melaksanakan pengawasan secara menyeluruh. Kementerian Perdagangan berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk-produk tidak sesuai ketentuan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait demi menjamin perlindungan konsumen dan iklim usaha yang sehat,” tegas Zulhas.
Politisi yang juga Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga mengungkapkan, bahwa barang temuan yang telah diamankan tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok.
Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG yaitu kompor induksi sebanyak 750 unit. Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG, yaitu produk pengering rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler) 200 unit, alat cukur listrik 6.144 unit, dan piranti pijat listrik 111 unit.
Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPT- SNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit.
“Tindakan pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman kedua.
Page: 1 2
PT MRT Jakarta melakukan perubahan jadwal operasional saat Natal dan cuti bersama 2024. Perubahan berlaku…
Tiktokers Vadel Badjideh mengungkapkan kekesalannya kepada band kenamaan Indonesia, Radja.
JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…
Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…