Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 7 Juni 2024. [Foto : YouTube/Kementerian Investasi - BKPM]
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia tetap bersikukuh, bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan hal yang penting untuk dilakukan pemerintah.
Dia menegaskan, bahwa pemberian IUP yang kini tengah menuai sorotan dari berbagai pihak merupakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di saat kunjungannya ke berbagai daerah di Indonesia.
“IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar, karena dalam perjalanan bapak Presiden ke daerah-daerah menerima aspirasi juga tentang organisasi-organisasi keagamaan ini agar ikut diperankan,” kata Bahlil dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/6).
Bahlil menegaskan, bahwa pemberian IUP kepada ormas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, bahwa pemberian IUP didasarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3/2020 perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Minerba, dimana dalam Pasal 6 (ayat) J poin pertama dijelaskan, bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas kepada IUPK-nya.
“Atas dasar itu PP dilakukan perubahan, PP ini mengakomodir kepada ormas keagamaan yang memiliki bandan usaha,” ujarnya.
Dia pun kembali menegaskan, bahwa pemberian izin usaha kepada ormas keagamaan adalah merupakan sebuah apresiasi kepada para ormas yang selama ini telah banyak memberikan bantuan bagi masyarakat Indonesia.
“Emang pada saat negara belum merdeka, saat negara terkena bencana, masalah, emang mohon maaf ya, emang investor, emang perusahaan-perusahaan ini yang mengurus rakyat kita,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan, bahwa pemerintah dalam menyusun PP terkait IUP untuk ormas telah melewati lewat mekanisme kajian akademis, dan diskusi yang mendalam antara antar kementerian lembaga, yang dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
“PP ini juga sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis, termasuk ESDM, yang sudah diverifikasi landasan-landasan hukumnya oleh Kemenkumham, yang juga telah di-approve oleh jaksa agung. Jadi ini bukan main-main,” pungkasnya.
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Viral di muka publik, sebuah video memperlihatkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bertugas…
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK…
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Anime Solo Leveling resmi diumumkan untuk lanjut ke season 2 yang dijadwalkan…
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tunggal putra Indonesia Richie Duta Richardo gagal melangkah ke final Badminton Asia…
HOLOPIS.COM, TANGSEL - Akibat hujan deras turap dinding di bantara ruas Tol JORR, di Jalan…
Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih…