Advertisement
Categories: Ekobiz

Bahlil Ngotot Izin Tambang untuk Ormas Penting : Ini Bukan Main-main!

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia tetap bersikukuh, bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan hal yang penting untuk dilakukan pemerintah.

Dia menegaskan, bahwa pemberian IUP yang kini tengah menuai sorotan dari berbagai pihak merupakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di saat kunjungannya ke berbagai daerah di Indonesia.

“IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar, karena dalam perjalanan bapak Presiden ke daerah-daerah menerima aspirasi juga tentang organisasi-organisasi keagamaan ini agar ikut diperankan,” kata Bahlil dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/6).

Bahlil menegaskan, bahwa pemberian IUP kepada ormas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, bahwa pemberian IUP didasarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3/2020 perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Minerba, dimana dalam Pasal 6 (ayat) J poin pertama dijelaskan, bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas kepada IUPK-nya.

“Atas dasar itu PP dilakukan perubahan, PP ini mengakomodir kepada ormas keagamaan yang memiliki bandan usaha,” ujarnya.

Dia pun kembali menegaskan, bahwa pemberian izin usaha kepada ormas keagamaan adalah merupakan sebuah apresiasi kepada para ormas yang selama ini telah banyak memberikan bantuan bagi masyarakat Indonesia.

“Emang pada saat negara belum merdeka, saat negara terkena bencana, masalah, emang mohon maaf ya, emang investor, emang perusahaan-perusahaan ini yang mengurus rakyat kita,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan, bahwa pemerintah dalam menyusun PP terkait IUP untuk ormas telah melewati lewat mekanisme kajian akademis, dan diskusi yang mendalam antara antar kementerian lembaga, yang dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

“PP ini juga sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis, termasuk ESDM, yang sudah diverifikasi landasan-landasan hukumnya oleh Kemenkumham, yang juga telah di-approve oleh jaksa agung. Jadi ini bukan main-main,” pungkasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Zulhas Pastikan Beras Medium dan Premium Tak Kena PPN 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan alias Zulhas memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan…

2 detik ago

Pengamat : Pemisahan Nomenklatur Kementerian Harusnya Tak Pengaruhi Pelayanan Publik

Pemisahan nomenklatur kementerian harusnya tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat. Sebaliknya, pelayanan publik harusnya meningkat…

10 menit ago

Kementerian Lingkungan Hidup Harap Semua Tenant di Rest Area Pilah Sampah

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup menghimbau kepada seluruh tenant di rest area memperhatikan sampah…

10 menit ago

Bayern Munchen Diklaim Paksa Joshua Kimmich Tandatangani Kontrak Baru

Bayern Munchen diklaim menekan Joshua Kimmich untuk segera memperpanjang kontraknya. Hal itu tentu tak lepas…

15 menit ago

Produksi Beras di 2025 Bakal Meningkat, Zulhas Minta Pemda Pelototi Penyerapannya

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengaku optimistis…

30 menit ago

Serambi MyPertamina Sajikan Berbagai Promo Libur Akhir Tahun, Cek Di Sini!

Pertamina Patra Niaga tahun ini kembali menghadirkan Serambi MyPertamina yang menyajikan sederet fasilitas dan promo…

45 menit ago