Bahlil Ngotot Izin Tambang untuk Ormas Penting : Ini Bukan Main-main!

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia tetap bersikukuh, bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan hal yang penting untuk dilakukan pemerintah.

Dia menegaskan, bahwa pemberian IUP yang kini tengah menuai sorotan dari berbagai pihak merupakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di saat kunjungannya ke berbagai daerah di Indonesia.

“IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar, karena dalam perjalanan bapak Presiden ke daerah-daerah menerima aspirasi juga tentang organisasi-organisasi keagamaan ini agar ikut diperankan,” kata Bahlil dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/6).

Bahlil menegaskan, bahwa pemberian IUP kepada ormas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, bahwa pemberian IUP didasarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3/2020 perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Minerba, dimana dalam Pasal 6 (ayat) J poin pertama dijelaskan, bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas kepada IUPK-nya.

“Atas dasar itu PP dilakukan perubahan, PP ini mengakomodir kepada ormas keagamaan yang memiliki bandan usaha,” ujarnya.

Dia pun kembali menegaskan, bahwa pemberian izin usaha kepada ormas keagamaan adalah merupakan sebuah apresiasi kepada para ormas yang selama ini telah banyak memberikan bantuan bagi masyarakat Indonesia.

“Emang pada saat negara belum merdeka, saat negara terkena bencana, masalah, emang mohon maaf ya, emang investor, emang perusahaan-perusahaan ini yang mengurus rakyat kita,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan, bahwa pemerintah dalam menyusun PP terkait IUP untuk ormas telah melewati lewat mekanisme kajian akademis, dan diskusi yang mendalam antara antar kementerian lembaga, yang dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

“PP ini juga sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis, termasuk ESDM, yang sudah diverifikasi landasan-landasan hukumnya oleh Kemenkumham, yang juga telah di-approve oleh jaksa agung. Jadi ini bukan main-main,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

KPK Kantongi Bukti Pengaturan IUP Malut dari Kantor Ditjen Minerba ESDM

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan atau cawe-cawe pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut).

KPK Duga Bos Tambang Orang Dekat Bahlil Lahadalia Terlibat Suap Tambang Malut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik adanya dugaan keterlibatan bos tambang, Setyo Mardanus dalam sengkarut dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan perizinan tambang di Malut.

Jokowi Teken Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru lagi untuk memuluskan kebijakan pengelolaan tambang oleh ormas tersebut, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Diperiksa KPK, Dirut PT Adidaya Tangguh Dicecar Masalah Izin Tambang

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah masalah di Pemerintah Provinsi Maluku...

HPE Periode Juli 2024: Komoditas Produk Pertambangan Kena Bea Keluar

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Periode Juli 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) masih menunjukkan kenaikan harga. Kenaikan ini dipengaruhi tingkat permintaan...
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.