HOLOPIS.COM, JAKARTATiko Aryawardhana akhirnya angkat bicara terkait tudingan mantan istrinya, Arina Winarto. Kuasa Hukum Tiko, Irfan Agashar mengatakan bahwa framing yang dilakukan terkait Tiko diduga penggelapan dana tidak benar dan terlalu liar.

“Yang viral adalah Tiko atau klien kami ini melakukan penipuan sehingga framingnya terlalu liar. Sehingga kami mencoba untuk memberikan klarifkasi terkait pemberitaan yang sempat viral,” kata Irfan, dikutip Holopis.com, Rabu (5/6).

Kemudian Irfan juga mengatakan bahwa angka Rp 6.9 miliar yang digadang-gadang sebagai jumlah uang yang dilarikan suami Bunga Citra Lestari itu masih belum jelas.

Padahal angka tersebut sudah kadung diberitakan dan tersebar di media sosial.

“Jadi angkanya saja ini confused antara pelaporan dan sisi polisi,” kata Irfan.

Klarifikasi Perusahaan Tiko dan Mantan Istri

Selain jumlah uang yang dilarikan, pemberitaan terkait perusahaan Tiko dan mantan istrinya juga sudah kadung viral. Berdasarkan penjelasan pihak mantan istri Tiko, Arina Winarto, Tiko yang memiliki kendali terhadap perusahaan memiliki peluang besar untuk menggelapkan uang.

Irfan pun mengatakan bahwa perusahaan tersebut pastinya harus mengeluarkan biaya untuk bayar karyawan, biaya sewa, dll.

“Ini ada tiga pemegang saham, 75% dikuasai oleh pelapor AW dikuasai oleh pelapor AW, 20% dikuasai oleh bapak Tiko, dan 5% ayahanda dari AW. Jadi investasi dalam bentuk usaha berbeda dengan investasi di bank. Kalau bentuk usaha, tentu tergerus dengan biaya sewa, bayar karyawan, supplier, apalagi ini bisnis dibuka dengan sifat kekeluargaan,” katanya.

Kasus ini dimulai ketika mantan pasangan suami istri tersebut membangun sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS), sebuah perusahaan di bidang food & beverages.

Dijelaskan pula oleh Leo bahwa Tiko lebih banyak aktif di perusahaan sementara istrinya saat itu merupakan sosok yang lebih pasif dan hanya berperan sebagai pemodal.

Dari situ lah Leo menyampaikan Tiko diduga leluasa mengakses keuangan perusahaan mereka.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kami duga menjadi celah bagi terlapor (Tiko) untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian,” kata Leo.