“Don” Sahroni Ngeles soal Rp800 Juta Kementan buat NasDem, Hakim “Ceramah”

"Saudara (Sahroni) harus berpikir jauh, bukan nanti berpikir setelah kejadian. Kalau (kasus) ini tidak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan (uang)? Kan tidak mungkin. Karena terungkap saudara kembalikan. Dan sudah dimanfaatkan uang ini masalahnya itu, sudah digunakan untuk kepentingan partai. Harus tahu, harus sadar itu," sindir hakim Pontoh.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku tidak mengetahui aliran uang Rp 800 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai Nasdem untuk kepentingan pencalonan bakal anggota legislatif (bacaleg).

Demikian terungkap saat Ahmad Sahroni bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

Dalam kesempatan itu, Sahroni pun mengungkapkan ketidaktahuannya itu setelah disinggung oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

“Saudara tidak tahu sama sekali ada ada uang masuk ke Partai NasDem sebanyak itu?,” cecar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kepada Sahroni dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.

“Kalau yang terima resmi ke rekening saya tahu yang mulia. Tapi karena ini tidak masuk ke dalam rekening partai jadi saya tidak terlalu dilaporkan yang mulia, tidak tahu,” jawab Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Sahroni juga mengaku tidak tahu uang Rp 800 juta itu berasal dari Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang diserahkan ke Wabendum Partai NasDem, Joice Triatman. Adapun penyerah uang itu diserahkan di kantor DPP Partai NasDem atau NasDem Tower.

Hakim Pontoh lantas mengkritisi pengakuan Sahroni itu. Terlebih, Sahroni menjabat sebagai Bendum pada partai pimpinan Surya Paloh itu.

“Sekecil apa pun namanya sumbangan apalagi masuk ke partai harus tercatat supaya tidak menimbulkan fitnah. Apalagi ini masuk Rp 800, masa saudara enggak tahu sebagai bendahara umum,” sindir hakim Pontoh.

Hakim Pontoh lebih lanjut mendalami pengembalian uang yang diterima NasDem ke KPK. Di mana pengembalian uang ke KPK itu dilakukan Sahroni setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Yang saudara kembalikan berapa” tanya hakim Pontoh.

“Rp 860 juta yang mulia,” ungkap Sahroni.

“Uang yang saudara kembalikan itu apakah kemauan saudara sendiri, dari hati saudara sendiri atau saran dari penyidik KPK,” tanya hakim Pontoh.

“Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapatkan laporan dari staff accounting yang namanya Yuliana,” jawab Sahroni.

“Kenapa dikembalikan?,” tanya hakim.

“Karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai bendahara umum setelah mendapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut,” jawab Sahroni.

Mendengar pengakuan itu, Hakim Pontoh lantas menceramahi Sahroni. Hakim Pontoh juga menyindir pengembalian uang yang baru dilakukan setelah kasus SYL terbongkar dan diusut KPK.

“Sebetulnya kan dari awal saudara sudah berpikir. Dari awal bahwa ini kan ketua panitianya Menteri Pertanian, jelas itu kan. Saudara sarjana, di Komisi lll saya mengenal saudara. Beliau (SYL) ketua panitia, menteri melekat itu walaupun anggota partai. Tapi kan melekat pribadi sebagai menteri. Kemudian diberi tugas menjadi panitia, ada anggaran, pasti uang yang digunakan itu tidak mungkin uang pribadi pasti ada terserempet di anggaran kementerian,” tegas hakim Pontoh.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral