HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Warga Kampung Bayam Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut tertuang karena adanya mediasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyampaikan, bahwa mediasi antar kedua belah pihak berlangsung sebanyak dua kali, yakni ; pada 30 Mei dan 3 Juni 2024 kemarin.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Meski pembahasan sempat berjalan alot akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Eks warga Kampung Bayam dan Jakpro juga menandatangani kesepakatan damai di atas kertas dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Prabianto dalam keterangannya, Selasa (5/6) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kesepakatan itu, eks warga Kampung Bayam bersedia untuk direlokasi ke rusun lain yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu saja, JakPro dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat bahwa para warga pun akan diberikan pelatihan kerja.
“Jakpro berkomitmen untuk membantu warga dengan memberikan pelatihan, kesempatan kerja bagi yang memenuhi persyaratan. Para pihak sepakat membangun komunikasi dan menjaga situasi kondusif di lapangan,” imbuhnya.
Prabianto Mukti Wibowo juga menyampaikan, bahwa pelatihan yang disediakan oleh Jakpro untuk warga eks Kampung Bayam tersebut merupakan pelatihan keterampilan yang mendukung kegiatan Jakpro maupun JIS (Jakarta International Stadium). Mulai dari agro industri dan kegiatan penunjang lainnya.
“Seperti pelatihan keterampilan ekonomi produktif, termasuk agro industri dan bidang lain yang diminati serta sesuai dengan jenis pekerjaan yang mendukung kegiatan Jakpro atau JIS,” pungkas Prabianto.