yandex
Selasa, 31 Desember 2024

BP Tapera Klaim Belum Niat Tarik Iuran dari Peserta Baru

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya sejauh ini belum ada niatan untuk menarik iuran simpanan dari peserta baru, baik dari kalangan pekerja maupun ASN.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah berfokus pada peningkatan tata kelola di internal organisasi, serta pengembangan bisnis pengelolaan dana Tapera.

“Maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru,” ujar Heru dalam konferensi pers di kantornya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (5/6).

Adapun sejauh ini, BP Tapera hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera peserta eks Bapertarum, dimana pesertanya merupakan kalangan PNS.

Heru juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah berada pada tahap peningkatan tata kelola di internal BP Tapera guna membangun kepercayaan publik terhadap lembaganya yang memiliki tugas pokok dalam pengelolaan dana Tapera.

Dia pun menegaskan, akan terus mencermati berbagai dinamika isu terkait iuran Tapera yang berkembang di tengah masyarakat. Dia menegaskan, pihaknya menerima berbagai saran dan masukan, guna meningkatkan kualitas tata kelola dana Tapera.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP terbaru itu, kepesertaan Tapera tidak hanya menyasar kalangan negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri.

Dalam pelaksanaannya, iuran yang dibebankan kepada para peserta untuk program tersebut sebesar 3 persen, yang ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

Namun, terkait aturan kepesertaan Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha lantaran dinilai memberatkan. Sebab di sisi lain, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral