BerandaOtoteknoOtomotifSyarat Baru Bikin Atau Perpanjang Masa Berlaku SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Syarat Baru Bikin Atau Perpanjang Masa Berlaku SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat membuat atau perpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Uji coba ini akan dilakukan di tujuh wilayah Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Penerapan aturan ini, menurut AKBP Faisal akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, sebelum diberlakukan secara nasioal akan ada sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas.

Penerbit Iklan Google Adsense

Faisal mengimbau, agar masyarakat yang belum mendaftar JKN, untuk segera mendaftar.

“Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Sebagai informasi, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Syarat membuat SIM dengan aturan baru yang sedang diuji coba harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran SIM
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  5. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  6. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif.
Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Motor Listrik Yamaha EMF Terbaru Diluncurkan, Punya Daya Tempuh 65 Km

Motor listrik Yamaha EMF 2024 resmi diluncurkan, dengan warna spesial terbaru berupa penambahan aksen livery berwarna oranye di beberapa titik.

Yamaha Nmax Generasi Terbaru Punya Sensasi Rasa Turbo

Yamaha meluncurkan motor Nmax Turbo, yang jadi generasi terbaru dari model yang sebelumnya. All New Yamaha Nmax Turbo, punya perubahan tampilan hingga teknologi.

Mobil Listrik Paling Laris Bulan Mei 2024 Terjual 755 Unit

Mobil listrik mulai banyak yang merambah di Indonesia, ada banyak produsen yang berlomba memasarkan produknya. Chery Omoda E5, jadi mobil paling laris selama bulan Mei 2024.

IIMS Surabaya 2024 Sukses dengan Catatan Transaksi Rp 247 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA - IIMS Surabaya 2024 (Indonesia International Motor Show) yang berlangsung pada 29 Mei hingga 2 Juni 2024 di Grand City Convex, Surabaya,...

Rawat Aki Motor Biar Tetap Ngacir, Begini Tipsnya

Aki Motor jadi bagian penting pada kelistrikan kendaraan bermotor yang harus dirawat, sehingga bisa menghidupkan kendaraan melalui starter.

Begini Tampang Motor Gaya Retro Kawasaki W175 Series yang Baru Diluncurkan PT KMI

PT KMI (Kawasaki Motor Indonesia) menghadirkan, model terbaru untuk motor klasik Kawasaki W175 series.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS