BerandaNewsPolhukamSuami BCL Diduga Gelapkan Duit Mantan Istri Hingga Miliaran Rupiah

Suami BCL Diduga Gelapkan Duit Mantan Istri Hingga Miliaran Rupiah

HOLOPIS.COM JAKARTA – Suami artis BCL (Bunga Citra Lestari), Tiko Aryawardhana, saat ini tengah menjalani proses hukum atas pelaporan dugaan penggelapan uang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, pelaporan yang ternyata disampaikan oleh mantan istri Tiko berinisial AW itu ternyata saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

“Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Saat ini sudah naik tahapan penyidikan,” kata Bintoro dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Leo Siregar menjelaskan, Tiko diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan hingga kemudian mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dugaan penggelapan itu terjadi pada periode 2015-2021 ketika AW dan Tiko yang masih berstatus sebagai suami istri mencoba membangun sebuah perusahaan bernama PT AAS.

“Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” jelas Leo.

Leo kemudian mengklaim, segala urusan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman itu sepenuhnya ditangani oleh Tiko. Dimana kemudian mantan istri Tiko tidak tahu menahu adanya potensi pidana yang dilakukan Tiko sewaktu menjabat.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” ungkapnya.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” tukasnya.

Leo melanjutkan, selama ini pelapor sudah berusaha memberikan kesempatan Tiko untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik-baik. Namun, penawaran tersebut kemudian tak kunjung direspon dan membuat proses pelaporan polisi saat ini naik ke penyidikan.

Atas perbuatannya, Tiko kemudian terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

IPW Beri Catatan Keras di HUT 78 Polri : Patuhi Perkap dan Perpol

Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan ucapan selamat atas bertambahnya usia Korps Bhayangkara ke 78 tahun yang tiba pada hari ini, Senin 1 Juli 2024.

Hari Bhayangkara, Ribuan Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat

Polda Metro Jaya menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2024 bagi seluruh Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama Satker Polda Metro Jaya di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/7). 

Pesan Jokowi HUT 78 Polri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun yang ke 78 untuk Korps Bhayangkara. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi di postingan Instagram pribadinya.

Hasto Kristiyanto Siap Hadiri Panggilan KPK Lagi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan siap untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi terkait penyelidikan kasus suap yang melibatkan tersangka buron Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto Ngambek Diceramahi Biar Fokus Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa banyak berkata-kata menanggapi sindiran dari PSI agar dirinya fokus kepada penanganan kasus Harun Masiku.

HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Titip Pesan Ini ke Polri

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara kepada Polri.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS