BerandaNewsPolhukamPuan Maharani Yakin Putusan MA Terbaik Untuk Pelaksanaan Pilkada

Puan Maharani Yakin Putusan MA Terbaik Untuk Pelaksanaan Pilkada

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi putusan Mahkamah Agung terkait dengan aturan usia pendaftaran Kepala Daerah.

Puan Maharani meyakini keputusan tersebut seharusnya memberikan hasil terbaik untuk kepentingan masyarakat luas.

“Ya seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil, dan memang terbaik untuk pelaksanaan pilkada ke depan bagi bangsa dan negara,” kata Puan dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Meski begitu, Puan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat terkait putusan Mahkamah Agung.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak, silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya,” tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait dengan batas usia calon kepala daerah berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda. Perintah MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut MA, bunyi pasal 4 ayat 1 poin d itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Cindra Masih Pertimbangkan Laporkan Hasyim Asyari ke Polisi

Kuasa hukum Cindra Aditi Tejakinkin, Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari ke Kepolisian.

Jokowi Full Senyum Tanggapi Pencalonan Kaesang Pangarep

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mulai terlihat santai dalam menanggapi wacana pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.

Jokowi Wanti-wanti Potensi Peretasan Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) tidak banyak berkomentar dengan ulah peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPU Hasyim Dipecat, Jokowi : Keppres Belum Masuk Meja Saya

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkapkan nasib surat Kepprres (Keputusan Presiden) pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS