Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Operasi pengintaian yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ternyata telah dilakukan selama hampir satu bulan.

Penangkapan terhadap anggota Densus pada Kamis (16/5) itu pun ternyata merupakan momen ketika gerak gerik mereka terungkap setelah sebulan lamanya mereka mengawasi gerakan Febrie Adriansyah.

“Lama dilakukan. Sejak 23 April 2024 dilakukan. Jadi, bukan satu kali pada Kamis (16/5), ” ungkap sebuah sumber dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Pengintaian itu bahkan disebutkan, mulai dari Jampidsus berangkat dari kediaman hingga pulang dari tempat kerjanya. Tak pelak, setiap gerakan Febrie dilaporkan kepada pemberi instruksi yang konon berisial MTK dengan pangkat saat ini perwira menengah.

Kegiatan penguntitan diduga dilakukan dalam tiga bentuk mulai, pengamatan, surveillance hingga “eksekusi. “

Surveillance adalah pemantauan perilaku, kegiatan atau informasi untuk tujuan mengumpulkan informasi, mempengaruhi, menaungi atau mengarahkan.

Sumber lain menyebutkan kegiatan pemantauan dan surveillance dilakukan oleh 6 orang, dimana mereka ini bagian dari Grup WhatsApp (WA) beranggotakan 10 orang.

Grup dengan nama Time Zone adalah sarana komunikasi diantara mereka sekaligus koordinasi dalam rangka penguntitan Febrie.

Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditanya Pers pada Rabu (29/5) menyatakan dirinya tegak lurus dalam penanganan perkara dan soal penguntitan sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.

Sementara itu, Mabes Polri menyatakan persoalan penguntitan sudah selesai. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan jika kasus ini diperpanjang justru dicurigai ada pihak-pihak yang ingin mengadu domba Polri dan Kejaksaan Agung.

Hanya sampai detik ini, belum terungkap maksud dan tujuan alias motifnya. Juga, siapa yang memerintahkan Pasukan Elit Polri tersebut.

Ditanya lebih lanjut, para sumber enggan berspekulasi apakah penguntitan dilakukan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tata kelola timah.

Mereka sepakat penguntitan tidak akan dilakukan, bila tanpa sebab. Apalagi, jika kemudian oknum Densus 88 ikut terlibat.

“Pertanyaannya siapa yang mengerahkan mereka. Kita kembali kepada identitas mereka yang rata-rata dari Satgas Densus Jateng dan Jabar,” ujar sumber.

Dari informasi yang beredar, ada 6 anggota dari Densus Jawa Tengah, yakni Bripda IM, Briptu AS, Briptu IM, Briptu BA, Brupto A, Briptu F, Briptu JA dan Brigadir I. Dari Jabar, TM alias Jabar N3 dan Briptu D alias D Jabar N 2.

Diantara mereka, hanya Bripda IM yang berhasil diamankan ketika tengah mengambil gambar Jampidsus yang tengah makan di sebuah rumah makan di Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (16/5) dan diserahkan kepada Paminal Polri.

Sejak awal Oktober, Kejagung tangani sejumlah perkara, diantaranya Skandal Timah yang terakhir disebutkan merugikan negara Rp 300 triliun dengan 22 tersangka.

Dalam perkara yang sama, Kejagung telah memeriksa Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono pada Senin (1/4) dan Rabu (3/4).

Perkara lain, Skandal BTS dengan tersangka (kini terdakwa) Mantan Menkominfo dan sederet tersangka lain. Terakhir, Skandal Tol MBZ.