BerandaNewsPolhukamDalami Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan Dipanggil KPK

Dalami Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan Dipanggil KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto akan dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku pada pekan depan.

“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di Minggu depan akan dipanggilnya ya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Saat ini Harun Masiku masih buron. Rencananya Hasto akan dikonfirmasi mengenai informasi baru yang KPK terima terkait perkara Harun Masiku.

“Ya mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” ujar Ali.

Penerbit Iklan Google Adsense

KPK sebelumnya sudah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang sudah menjadi buronan hampir empat tahun. Di antaranya mahasiswa bernama Melita De Grave; Advokat Simeon Petrus; dan Hugo Ganda (mahasiswa). Mereka semua didalami soal pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Hariun Masiku.

“Melita De Grave, saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku),” tutur Ali Fikri.

Harun tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

KPK hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun. Harun telah menjadi buronan KPK selama 4 tahun lamanya. KPK acap kali mengklaim akan segera menangkap buron Harun Masiku.

Dalam perkara ini, KPK telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Agustiani telah divonis empat tahun penjara lantaran ikut menerima suap.

Agustiani dan Wahyu terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Diduga penerimaan uang itu agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW).

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan...

Bobby Nasution Akui Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada : Paling Besar Mendoakan

Wali Kota Medan Bobby Nasution ikut menanggapi tuduhan Sekjen PKS mengenai adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di pelaksanaan Pilkada.

Puan Maharani Desak Presiden Jokowi Evaluasi Budi Arie Setiadi

Puan Maharani menanggapi pengunduran diri yang dilakukan anak buah Menkominfo Budi Arie Setiadi pasca serangan peretas PDN

Habib Syakur Sarankan Cindra Lanjut ke Polisi Usai Sukses Bikin Hasyim Asyari Dipecat

Menurut Habib Syakur, publik wajar ketika memandang kasus ini dalam kacamata beragam. Sebab, kasus ini cukup menarik dan memicu banyak spekulasi dari banyak kalangan.

Cindra Masih Pertimbangkan Laporkan Hasyim Asyari ke Polisi

Kuasa hukum Cindra Aditi Tejakinkin, Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari ke Kepolisian.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS