Minggu, 29 Desember 2024

Ammar Zoni Akan Direhabilitasi, Berharap Hukuman Penjara Diringankan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pesinetron Ammar Zoni yang saat ini tengah ditahan karena kasus narkoba dikabarkan akan segera direhabilitasi. Hal tersebut karena Pengadilan Negeri Jakarta telah menjawab permohonan asesmen rehabilitasi.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi penetapan hakim.

“Dengan fakta-fakta persidangan ini, majelis hakim makin yakin kalau Ammar harus diasesmen medis, dan itu sudah dikeluarkan penetapan,” demikian disampaikan kuasa hukum kakak Aditya Zoni, dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Jon pun berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan asesmen rehab terhadap kliennya tersebut.

Ia pun sangat yakin bahwa rehabilitasi ini akan memberikan harapan untuk Ammar agar benar-benar bisa sembuh dari ketagihan yang berbahaya itu.

“Kami yakin, untuk kemungkinan rehabilitasi itu tinggi, ada harapan lah,” ujarnya.

Jon juga mengatakan rehabilitasi ini sangat penting karena bisa meringankan hukuman Ammar, selain bisa memberikan harapan sembuh terhadap mantan suami Irish Bella itu.

“Minimal Ammar akan dihukum ringan,” kata Jon.

Untuk mengingatkan kembali, Ammar Zoni sudah tiga kali tertangkap kasus narkoba. Pada kasus terbarunya, Ammar Zoni ditangkap saat berada di BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.

Ammar Zoni Dinilai Sebagai Pecandu

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam pernyataannya pernah menilai bahwa kembali tertangkapnya Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkotika membuat pihaknya menilai jika suami Irish Bella tersebut masuk dalam kategori pecandu.

“Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu,” kata Kombes Pol Syahduddi dalam keterangannya.

Sebagai informasi, narkoba yang dikonsumsi Ammar Zoni hingga membuatnya ditangkap sebanyak tiga kali adalah ganja dan sabu.

Bahaya Konsumsi Ganja dan Sabu Bagi Kesehatan

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa larangan tentang penyalahgunaan narkotika sudah diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena penyalahgunaan narkotika tersebut bisa berdampak sangat negatif bagi tubuh penggunanya.

Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral