Categories: Ragam

Kontroversi Film Vina Sebelum 7 Hari, LSF : Sudah Sesuai Umur

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang pernah membuat kehebohan di tahun 2016 silam. saat ini kembali menjadi pembicaraan hangat masyarakat. Apalagi film horor berjudul Vina Sebelum 7 Hari saat ini menjadi film horor yang sangat populer dan masih bisa ditonton di bioskop-bioskop terdekat.

Namun, meskipun film ini membuat kasus Vina kembali dibahas hingga polisi menangkap seorang DPO setelah 8 tahun, film ini juga menerima kecaman dari beberapa pihak.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film ini ke Mabes Polri karena dinilai telah membuat kegaduhan.

“Perdebatan yang terjadi di jagat maya sedikit banyak telah menimbulkan kegaduhan dan multitafsir dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua Almi, Zalinul Arifin, kembali dikutip Holopis.com, Senin (3/6).

Ia juga menambahkan bahwa film ini membuat berbagai opini berkembang dan menyebabkan keresahan.

Beberapa masyarakat di media sosial pun berpendapat bahwa film ini telah mengeksploitasi kekerasan seksual dan tidak menghargai almarhumah korban yang terbunuh dalam kejadian ini.

LSF Beri Alasan Mengapa Film Vina Diloloskan

Menanggapi kontroversi di antara masyarakat, Ketua Komisi 1 LSF Nasrullah mengatakan bahwa film ini sudah diizinkan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Ada 4 kriteria film itu diloloskan. Adegan dialog cocok untuk 17 tahun, kalau ada kekerasan dan pornografi itu disajikan secara proporsional,” kata Nasrullah saat konferensi pers di Senayan, Senin (3/5).

Ia mengatakan bahwa adegan-adegan kekerasan dalam film tidak ditunjukkan dengan jelas dan tetap bisa diterima.

“Ketika mau diperkosa, saya tidak melihat adegan yang tidak ada sehelai benang pun di tubuh,” katanya.

Diklaim Sudah Sesuai Umur

Ketua LSF Rommy Fibry Hardiyanto menjelaskan film akan menjadi masalah jika diberikan rating yang tidak sesuai dengan usianya.

“Kalau film sekelas itu adegannya diberi klasifikasi semua umur hingga anak-anak nonton, nah itu tentu akan bermasalah,” katanya.

Sehingga film ini dinyatakan lolos dengan catatan ditonton oleh seseorang yang berusia 17 tahun ke atas.

Darin Brenda Iskarina

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair…

1 jam ago

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan…

2 jam ago

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4…

2 jam ago

Disdik DKI Jakarta Lakukan Verifikasi Tahap Akhir Penerima KJP

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan verifikasi tahap akhir dan bantuan sosial melalui Kartu Jakarta Pintar…

2 jam ago

Warga Madiun Hadiri Aksi Bela Palestina

Ribuan warga menggelar aksi damai untuk memberikan dukungan kepada pembebasan Palestina dari serangan dan penjajahan…

2 jam ago

Kaesang Harp Bisa Koalisi dengan PKS

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku sangat terbuka untuk bisa berkoalisi dengan…

2 jam ago