Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang pernah membuat kehebohan di tahun 2016 silam. saat ini kembali menjadi pembicaraan hangat masyarakat. Apalagi film horor berjudul Vina Sebelum 7 Hari saat ini menjadi film horor yang sangat populer dan masih bisa ditonton di bioskop-bioskop terdekat.

Namun, meskipun film ini membuat kasus Vina kembali dibahas hingga polisi menangkap seorang DPO setelah 8 tahun, film ini juga menerima kecaman dari beberapa pihak.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film ini ke Mabes Polri karena dinilai telah membuat kegaduhan.

“Perdebatan yang terjadi di jagat maya sedikit banyak telah menimbulkan kegaduhan dan multitafsir dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua Almi, Zalinul Arifin, kembali dikutip Holopis.com, Senin (3/6).

Ia juga menambahkan bahwa film ini membuat berbagai opini berkembang dan menyebabkan keresahan.

Beberapa masyarakat di media sosial pun berpendapat bahwa film ini telah mengeksploitasi kekerasan seksual dan tidak menghargai almarhumah korban yang terbunuh dalam kejadian ini.

LSF Beri Alasan Mengapa Film Vina Diloloskan

Menanggapi kontroversi di antara masyarakat, Ketua Komisi 1 LSF Nasrullah mengatakan bahwa film ini sudah diizinkan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Ada 4 kriteria film itu diloloskan. Adegan dialog cocok untuk 17 tahun, kalau ada kekerasan dan pornografi itu disajikan secara proporsional,” kata Nasrullah saat konferensi pers di Senayan, Senin (3/5).

Ia mengatakan bahwa adegan-adegan kekerasan dalam film tidak ditunjukkan dengan jelas dan tetap bisa diterima.

“Ketika mau diperkosa, saya tidak melihat adegan yang tidak ada sehelai benang pun di tubuh,” katanya.

Diklaim Sudah Sesuai Umur

Ketua LSF Rommy Fibry Hardiyanto menjelaskan film akan menjadi masalah jika diberikan rating yang tidak sesuai dengan usianya.

“Kalau film sekelas itu adegannya diberi klasifikasi semua umur hingga anak-anak nonton, nah itu tentu akan bermasalah,” katanya.

Sehingga film ini dinyatakan lolos dengan catatan ditonton oleh seseorang yang berusia 17 tahun ke atas.