BerandaNewsPolhukamHisap kelamin Anak Sendiri, Mamah Muda Ini Jadi Tersangka

Hisap kelamin Anak Sendiri, Mamah Muda Ini Jadi Tersangka

HOLOPIS.COM JAKARTA – Belakangan viral di Media Sosial kasus dugaan ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Kini perempuan berinisial R (22) itu dikabarkan sudah menyerahkan diri ke Polisi usai video tersebut menjadi perhatian polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary membenarkan jika R sudab menyerahkan diri ke Polisi dan saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” kata Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/6).

Ade menjelaskan kronologi kejadian pelecehan tersebut terjadi pada tahun Juli 2023 dimana R mengenal seseorang melalui Facebook dengan nama Icha Shakila yang menawarkan dirinya sebuah pekerjaan.

Penerbit Iklan Google Adsense

Namun bukan pekerjaan yang diberikan Icha Shakila , justru akun tersebut meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana sebagai timbal balik Icha aman mengirimkan sejumlah uang kepada R.

“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” jelasnya.

Dilanjutkan Ade, Usai mendapatkan foto R yang tanpa, pemilik akun Facebook Icha ini justru meminta R untuk membuat video asusila bersama anaknya, dan mengancam akan mengirimkan foto bugilnya jika permintaan itu tak dilakukan.

“Akhirnya, R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu yakni melakukan pelecehan pada anaknya sendiri yang videonya kini viral di media sosial,” ucap Ade.

“Usai viral di media sosial, R lalu menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan saat ini kasusnya di tangani Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Dilanjutkan Ade, atas perbuatannya tersangka R dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebar konten asusila tersebut.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS