Selasa, 24 Desember 2024

Hisap kelamin Anak Sendiri, Mamah Muda Ini Jadi Tersangka

HOLOPIS.COM JAKARTA – Belakangan viral di Media Sosial kasus dugaan ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Kini perempuan berinisial R (22) itu dikabarkan sudah menyerahkan diri ke Polisi usai video tersebut menjadi perhatian polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary membenarkan jika R sudab menyerahkan diri ke Polisi dan saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” kata Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/6).

Ade menjelaskan kronologi kejadian pelecehan tersebut terjadi pada tahun Juli 2023 dimana R mengenal seseorang melalui Facebook dengan nama Icha Shakila yang menawarkan dirinya sebuah pekerjaan.

Namun bukan pekerjaan yang diberikan Icha Shakila , justru akun tersebut meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana sebagai timbal balik Icha aman mengirimkan sejumlah uang kepada R.

“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” jelasnya.

Dilanjutkan Ade, Usai mendapatkan foto R yang tanpa, pemilik akun Facebook Icha ini justru meminta R untuk membuat video asusila bersama anaknya, dan mengancam akan mengirimkan foto bugilnya jika permintaan itu tak dilakukan.

“Akhirnya, R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu yakni melakukan pelecehan pada anaknya sendiri yang videonya kini viral di media sosial,” ucap Ade.

“Usai viral di media sosial, R lalu menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan saat ini kasusnya di tangani Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Dilanjutkan Ade, atas perbuatannya tersangka R dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebar konten asusila tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral