HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, bahwa pemerintah akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penerbitan IUP tersebut setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil mengklaim, penerbitan izin konsesi batu bara kepada PBNU itu dilakukan atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/6).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga akan izin itu akan segera diteken dan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya,” katanya.
Ia beralasan, pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia tersebut. Sebab, organisasi yang kini dipimpin oleh KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya itu sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
“Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, PP 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara itu telah diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam pasal 83A PP 25/2024 disebutkan, bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).