HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono membeberkan tugasnya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), menggantikan Bambang Susantono yang telah resmi mengundurkan diri.
Basuki menuturkan, dirinya diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat realisasi program pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui penyelesaian persoalan status tanah hingga pembentukan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) IKN.
“Tugas Plt ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif, sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan,” kata Basuki dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/6).
Basuki mengatakan, percepatan program pembangunan IKN fokus pada urban design, Nusa Rimba Raya, yang dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut terganjal oleh persoalan status tanah untuk kepentingan investasi di IKN.
Untuk itu, kata Basuki, Presiden Jokowi mengangkat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mendampingi dirinya sebagai plt Wakil Kepala Otorita IKN. Sebab menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum atas status tanah di IKN.
“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa? Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasi,” katanya.
Selain hal itu, Basuki juga diminta untuk mempersiapkan embrio skema Pemdasus IKN, seiring dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Karena nanti begitu perpres ditandatangani Bapak Presiden tentang IKN maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN,” ujarnya.
Adapun nantinya, Pemdasus tersebut akan disiapkan tersendiri melalui peran satuan tugas yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).