Senin, 23 Desember 2024

Heboh 109 Ton Emas Antam Palsu Bikin Harganya Turun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu (1/6).

Sebagaimana dipantau Holopis.com dari laman resmi logammulia.com, harga emas Antam pada hari ini dibanderol seharga Rp 1.336.000 per gram. Harga tersebut turun tipis sebesar Rp 1.000 dari perdagangan Jumat (31/5) kemarin.

Tak hanya itu, harga penjualan kembali alias buyback emas Antam pada hari ini juga mengalami penurunan dengan besaran yang sama, yakni sebesar Rp 1.000 per gram. Kini, harga buyback berada di level Rp 1.221.000 per gram.

Sebagaimana diketahui, publik belakangan ini dihebohkan dengan kabar terkait kasus 109 ton emas palsu yang tengah diusut di Kejaksaan Agung. Disebutkan, bahwa 109 ton logam mulia palsu itu beredar di masyarakat.

Namun kabar tersebut sudah dibantah oleh Sekretaris Perusahaan ANTAM , Syarif Faisal Alkadrie. Ia mengatakan, bahwa kabar terkait beredarnya 109 ton emas palsu tersebut tidaklah benar.

“Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” kata Syarif, Jumat (31/5).

Dia menerangkan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Syarif pun menegaskan, bahwa seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

Adapun sebagai informasi, perusahaan pelat merah itu menjual emas batangan keluaran mereka dengan berbagai ukuran, mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.

Biasanya, harga emas batangan dengan ukuran kecil atau satuan berat yang kecil akan lebih mahal dibanding emas dengan ukuran besar. Hal ini karena adanya biaya tambahan untuk pencetakan.

Setiap pembelian emas batangan antam akan dikenakan pajak berupa PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pajak akan lebih rendah, yakni sebesar 0,45 persen apabila pembeli melampirkan bukti NPWP saat melakukan transaksi.

Pembebanan PPh 22 juga berlaku untuk transaksi buyback emas batangan antam. Untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral