Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Buntut Panjang ‘Pencaplokan’ Tanah Warga di Desa Errabu

Para pekerja yang mengeksekusi lahan Abul, kata Sulaisi, merupakan pemegang kuasa dari kades, sehingga pelanggaran yang dilakukan para pekerja merupakan tanggung jawab dari pemberi kuasa.

“Mereka yang menebang itu adalah perintah dari kades selalu kepala pemerintahan tertinggi di desa. Karena itu perintah, maka mereka sebenarnya adalah kuasa dari desa. Kalau pemegang kuasa itu melakukan pelanggaran, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi kuasa,” jelas Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu.

Redaksi berusaha mengkonfirmasi ramainya pemberitaan soal kasus ini serta rencana pelaporan dirinya ke penegak hukum, melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Errabu Hafidatin belum memberikan tanggapan apapun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral