Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

“Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

Denda Pelanggaran Visa Haji

Widi juga pernah menyampaikan persoalan pelanggaran visa haji ini pada hari Sabtu (18/5). Di mana ia menjelaskan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan hukum cukup berat kepada para jemaah haji yang berangkat haji tanpa mengantongi visa haji.

“Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji,” ujarnya.

SR 10.000 jika dirupiahkan saat ini adalah sekitar Rp42 jutaan. Bahkan kata Widi, bagi ekspatriat yang kedapatan melanggar akan langsung dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah diatur oleh Undang-Undang.

“Denda 2 kali lipat yaitu 2 kali 10.000 ribu riyal bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran kedua,” lanjutnya.

Denda juga akan dijeratkan kepada siapa pun yang melakukan koordinasi jemaah untuk melakukan pelanggaran haji tersebut. Nominal dendanya pun mencapai Rp 212.857.272.

“Barang siapa men-koordinir pelanggaran peraturan berhaji tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal,” jelasnya.