BerandaPolhukamPilkadaPutusan MA soal Umur Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Gagal Ikut Nyagub...

Putusan MA soal Umur Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Gagal Ikut Nyagub 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini memberikan respons atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait dengan aturan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu berusia 30 tahun saat dilantik. Menurutnya, hal itu tak serta merta membuat peluang Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa berkompetisi dalam Pilkada 2024.

“Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024,” kata Titi, Kamis (30/5) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, aktivis demokrasi tersebut menjelaskan alasannya, yakni tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi. Dengan demikian, kebijakan batas usia di dalam syarat menjadi calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah tidak bisa diberlakukan tahun ini.

“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kabupaten/Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” tuturnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Sebagaimana diketahui, bahwa MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Berikut adalah bunyi poin syarat usia minimal untuk Pilkada sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tersebut ;

Pasal 4
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jane Natalie Tunggu Keputusan Jakarta soal Pasangannya di Pilkada NTT 2024

Bakal calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Jane Natalia Suryanto mengaku masih menunggu keputusan dari DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan siapa yang didampingi dirinya nanti sebagai bakal calon Gubernur NTT pada Pilgub 27 November 2024 mendatang.

Cak Imin Tak Sudi Dukung Pasangan Anies-Sohibul

Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menanggapi keputusan PKS untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta.

PKS Ngotot Parpol Koalisi Harus Terima Pasangan Anies-Sohibul

Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Ahmad Syaikhu bersikeras akan tetap mempertahankan pasangan Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta.

PKB Masih Ragu Sohibul Iman Sosok Cawagub baik

PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum bisa menerima kehadiran Sohibul Iman untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Kapolri Janji Amankan Pilkada 2024

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk mengamankan Pilkada 2024 dengan sebaik mungkin. Saat ini pun, pihaknya tengah melakukan pemetaan potensi kerawanan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah untuk periode 2024 - 2029 tersebut.

Heru Budi Tahu Diri, Tak Becus Berpolitik

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merasa tahu diri bahwa ia tidak memiliki kapasitas baik dalam kaitannya sebagai politisi. Hal ini menjawab respons publik tentang namanya yang digadang-gadang masuk dalam bursa Pilgub DKI Jakarta 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS