HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam PP No 25/2024 yang diterbikan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu itu, disebutkan pemberian WIUPK kepada ormas merupakan pemberian WIUPK secara prioritas.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis Pasal 83A (1) PP tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).
Adapun penawaran WIUPK secara prioritas itu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Artinya, pemerintah berupaya untuk memberdayakan (empowering) ormas tersebut.
“Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat” bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP tersebut.
Kendati demikian, pada Pasal 83 ayat (3) mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.
Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Adapun penawaran WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan berlaku dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak PP 25/2024 diundangkan, dengan lebih lanjut akan diatur dalam perpres.
Sebagaimana diketahui, rencana pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan telah diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebelumnya.
Menurutnya, pemberian izin tambang tersebut merupakan bentuk balas budi negara atas jasa ormas-ormas yang turut serta mendukung kemerdekaan Indonesia.
“Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?” ujar Bahlil.