HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid memberikan sentilan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan fatwa haram mengucapkan salam lintas agama.
Menurutnya, ucapan dimensi lintas agama seperti yang dilakukan sejumlah kalangan untuk membungkus toleransi dalam perbedaan ini tidak perlu diberikan fatwa haram. Hanya perlu diberikan rules tentang batas-batas keimanan.
“Dalam agama Islam, semua dilakukan dengan niat,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Jumat (31/5).
Ketika niatnya untuk mengimani agama orang lain, maka tentu ini yang salah. Ia tak mau toleransi yang dilakukan justru pula membawa kemudharatan bagi pemeluk agama tertentu.
Namun jika salam itu ditujukan hanya semata memberikan penghormatan kepada umat agama lain dalam bingkai toleransi kebangsaan, tentu menurutnya hal itu tidak menjadi masalah.
“Kita hidup berdampingan dan bergandengan tangan dengan siapa saja, termasuk dengan yang berlainan agama. Kewajiban menghargai dan menghormati antar sesama umat beragama dan antar yang berbeda agama, itu wajib,” ujarnya.
Bahkan ia sebagai pemuka agama dan kalangan Habaib juga mengucapkan hal tersebut dalam rangka untuk merawat toleransi dengan sesama bangsa Indonesia yang berbeda agama. Namun ia memastikan ucapan-ucapan salam yang ia lontarkan tak akan membuatnya menjadi iman kepada agama lain.
“Saya mengucapkan salam kepada umat Kristiani dengan shalom, Tuhan memberkati. Saya mengucapkan Om Swastiastu kepada umat Hindu. Saya mengucapkan untuk kebaikan, tidak mengimani,” tegasnya.
Hal ini ia sampaikan sebagai wujud upaya untuk merawat harmonisasi di tengah perbedaan yang universal di Indonesia.
“Saya berprinsip, bahwa kehidupan yang universal di Republik kita tercinta harus kita jaga dengan harmoni kebangsaan. Kita harus damai, harus rukun,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa Ijtima Ulama melalui yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII telah menetapkan, bahwa penggunaan ucapan salam dengan dimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam dianggap haram.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (30/5).
Niam menegaskan bahwa penggunaan salam dengan mencantumkan unsur dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi atau moderasi beragama yang sesuai dengan ajaran Islam. Menurutnya, salam dalam Islam adalah doa yang bersifat ibadah.
“Oleh karena itu, penggunaan salam harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” tambahnya.