HOLOPIS.COM JAKARTA – DY pelaku penyebar konten bokep anak yang ditangkap Direskrimsus Polda Metro Jaya mengaku kepada polisi telah meraih untung hingga puluhan juta selama setahun terakhir.

“Dari video porno yang dijual itu, dia meraup keuntungan sekira ratusan juta dalam dua tahun terakhir,” kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam keterangannya di Polda Metro Jaya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).

Didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary, Hendri mengatakan jika pelaku memiliki tiga grup telegram dengan ribuan konten di dalamnya.

“Dari tiga grup Telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2010 video yang berhasil disebarkan, dengan rincian, VVIP BOCIL 916 video, VVIP INDO BOCIL 1 869 video, VVIP INDO BOCIL 2 225 video,” terangnya.

Hendri mengungkapkan, tersangka DY telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan memiliki ratusan pelanggan dalam akun grup telegramnya

”Ada Tiga grup yang berhasil kami deteksi grup itu adalah VVIP BOCIL 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1, 61 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 2, 5 pelanggan dengan total 398 pelanggan,” pungkasnya.

Pihak Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang bermuatan pornografi milik pelaku.

Atas Kejadian tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Penjara Paling lama 15 Tahun Penjara.

Di kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya penyebaran video yang bermuatan asusila dan pornografi.

“Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat tolong stop penyebaran video pornografi, bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyebaran maupun mengiklankan video yang bermuatan pornografi melalui kanal-kanal medsos tolong diinformasikan ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video porno anak yang dilakukan via aplikasi Telegram.

Dalam pengungkapan itu, penyidik sudah menetapkan satu tersangka yakni DY (25) yang bertindak sebagai pengelola grup konten porno anak tersebut.

“Satu tersangka sudah ditetapkan, dan saat ini terhadal pelaku masih dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancara, Kamis (30/5).