HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran dalam rangka membungkam seorang bintang porno menjelang pemilu 2016 yang memenangkan namanya.
Hal ini membuat Donald Trump menjadi presiden pertama Amerika Serikat yang dinyatakan bersalah atas sebuah tindakan kriminal.
Namun pria berusia 77 tahun itu masih membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya. Mantan presiden dan juga pebisnis terkenal ini dikabarkan akan naik banding.
“Ini memalukan,” kata Donald Trump mengutarakan reaksinya, dikutip Holopis.com, Jum’at (31/5).
“Putusan sebenarnya akan diambil pada 5 November oleh rakyat,” lanjutnya.
Hakim pengadilan, Juan Merchan menetapkan hukuman Trump pada 11 Juli mendatang. Momen itu adalah beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan mencalonkan Trump sebaai presiden Amerika Serikat pada pemilu 5 November mendatang.
Sebagai informasi, tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis di Amerika Serikat dapat menerima hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Namun terkadang pelaku juga bisa menerima hukuman, denda, serta massa percobaan yang lebih ringan dari pada putusan tersebut.
Perlu diketahui pula, bahwa jika Donald Trumo memang ditahan secara hukum, hal tersebut tetap tidak menghalaninya untuk berkampanye.
Dugaan Perselingkuhan Donald Trump dan Stormy Daniels
Dewan Juri memutuskan Donald Trump bersalah setelah memalsukan dokumen bisnis setelah menjalani persidangan selama 5 minggu. Persidangan itu menampilkan kesaksian dari Stormy Daniels, tentang dugaan hubungannya dengan Donald Trump di tahun 2006.
Saat itu, Trump sudah menikah dengan istrinya, Melania. Trump pun membantah pernah berhubungan seks dengan Stormy Daniels.
Kemudian, Trump dituding membayar uang tutup mulut kepada Stormy Daniels pada pemilu 2016. Hal itu sedang gencarnya berbagai tudingan perilaku seksual yang tidak pantas oleh Donald Trump.