HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden AS Donald Trump dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan data untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno. Dengan demikian, Donald Trump pun menjadi presiden Amerika Serikat pertama yang tersandung masalah dengan polisi.
Donald Trump pun tidak menerima keputusan majelis hakim dan akan segera melakukan banding.
“Putusan sebenarnya akan diambil pada 5 November oleh rakyat,” kata Donald Trump, dikutip Holopis.com, Jum’at (31/5).
Hal ini adalah sesuatu yang bersejarah dan mencengangkan bagi Amerika Serikat. Apalagi, Donald Trump dikabarkan akan segera mencalonkan diri kembali sebagai presiden pada tahun ini.
Bagaimana Nasib Donald Trump Selanjutnya?
Ketua Hakim kasus ini, Juan Merchan akan menyetujui putusan untuk memberikan keputusan akhir. Meski demikian biasanya persetujuan akhir dari Hakim ini hanya formalitas belaka.
Para pengacara dan jaksa pun akan merekomendasikan hukuman dan memperdebatkannya di sidang hukuman Trump. Di situlah, Juan Merchan akan benar-benar mengambil keputusan.
Apakah Mantan Presiden Amerika Serikat Itu Akan Masuk Penjara?
Terkait apakah ada kemungkinan Donald Trump masuk penjara, jawabannya adalah tidak. Dalam peraturan, hukuman maksimal atas kejahatan Donald Trump dalam memalsukan dokumen bisnis adalah 4 tahun penjara. Biasanya, hukuman denda atau masa percobaan lebih umum terjadi.
Perlu diketahui, dewan juri memutuskan Donald Trump bersalah setelah memalsukan dokumen bisnis setelah menjalani persidangan selama 5 minggu. Persidangan itu menampilkan kesaksian dari Stormy Daniels, tentang dugaan hubungannya dengan Donald Trump di tahun 2006.
Saat itu, Trump sudah menikah dengan istrinya, Melania. Trump pun membantah pernah berhubungan seks dengan Stormy Daniels.
Kemudian, Trump dituding membayar uang tutup mulut kepada Stormy Daniels pada pemilu 2016. Hal itu sedang gencarnya berbagai tudingan perilaku seksual yang tidak pantas oleh Donald Trump.