HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Gofur menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun pada dasarnya, Gofur menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menyiapkan tempat tinggal bagi para pekerja, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.
“Kami sangat setuju pemerintah siapkan rumah untuk pekerja dan masyarakat tidak mampu, namun bukan hanya memotong Iuran dari upah seluruh pekerja sebesar 2,5 persen, dan 0,5 persen dari Pengusaha, karena akan menambah beban bagi para pekerja yang hari ini upahnya masih banyak dibawah ketentuan.” Kata Gofur dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/5).
“Jangan lagi upah pekerja dipotong terus oleh pemerintah, karena kenaikan pajak saja sudah membuat pekerja menjerit, ditambah lagi potongan untuk Tapera, sementara kenaikan upah sangat kecil,” ujarnya.
Menurut Gofur, besaran potongan iuran Tapera, baik dari pekerja maupun perusahaan terlalu mengada ada, karena belum jelas mekanisme kepemilikan rumah bagi pekerja yang tergabung menjadi peserta Tapera.
Secara matematis, kata dia, tidak mungkin pekerja dapat membeli rumah saat mereka memasuki usia pensiun atau di PHK dengan jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulannya.
“Kebijakan pemotongan upah 2,5 persen dari pekerja, dan 0,5 persen dari pengusaha bukan hanya membebani pekerja, tetapi juga memberatkan pengusaha, kebijakan tersebut dianggap akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola dana dari pekerja dan pengusaha. Sementara pemerintah yg memiliki kewajiban untuk menjamin kepemilikan rumah bagi rakyatnya, tidak ikut mengiur sama sekali.” lanjut Gofur
“Dengan ketidakjelasan program kepemilikan rumahnya, kami khawatir iuran Tapera juga berpotensi menjadi lahan bagi-bagi jabatan baru, dan bisa menjadi lahan korupsi baru bagi para pejabat yang menanganinya.” ujar Gofur
FSP ASPEK Indonesia meminta pemerintah untuk membatalkan peraturan Tapera yang telah diputuskan, dan mendorong pemerintah untuk terus memperluas program perumahan subsidi, utamanya bagi buruh berstatus kerja Outsourcing dan PKWT.
Sebab menutut Gofur, para buruh outsourcing dan PKWT sangat sulit dalam mengajukan KPR ke Bank, dengan status kerja mereka yang tidak memiliki jaminan kepastian kerja.
“Selain itu pemerintah juga bisa memperkuat bantuan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dapat memiliki atau memperbaiki rumah tinggalnya.” tutup Gofur.