HOLOPIS.COM, NTT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Budi Narsanto, mengklarifikasi informasi yang beredar di media terkait dugaan penyelidikan anggaran reses 25 anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2021.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Lobi Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Rabu (29/5), Budi Narsanto menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Budi Narsanto, yang didampingi oleh Kasi PB3R, menyatakan bahwa pihaknya beserta rekan-rekan jaksa di seluruh Nusa Tenggara Timur (NTT) memang menerima himbauan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk mencari informasi terkait pengelolaan anggaran di semua lembaga DPRD di NTT.
“Itu hanya himbauan untuk mencari informasi saja, bukan untuk mengadakan penyelidikan khusus terhadap DPRD Kabupaten Rote Ndao,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap anggaran reses 25 anggota DPRD tahun 2021, Budi Narsanto menampiknya dengan tegas.
“Itu tidak benar, kalau memang benar, tidak mungkin kami publikasikan ke media. Kalau benar, pasti Kejaksaan diam-diam saja mencari informasi,” ujarnya sambil tersenyum.
Budi Narsanto juga menambahkan bahwa tidak ada surat tugas atau surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan untuk menugaskan staf melakukan pulbaket khusus anggaran reses tersebut. “Kalau memang benar, ngapain diumumkan ke media,” pungkasnya.