Senin, 23 Desember 2024

Jusuf Kalla Dukung Program Pemotongan Gaji Untuk Tapera : Supaya Warga Bisa Punya Rumah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jusuf Kalla atau JK ikut berkomentar terkait dengan kebijaka baru dari pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Mantan Wakil Presiden itu justru kemudian menganggap kebijakan itu sudah tepat dilakukan oleh pemerintahan pada saat ini. Pasalnya, kebijakan itu diklaim bakal membuat semua warga bisa memiliki rumah.

“Pemerintah menghidupkan kembali Tapera, agar masyarakat memiliki rumah,” kata Jusuf Kalla dalam pernyataannya pada Rabu (29/5) seperti dikutip Holopis.com.

Ia menyatakan Tapera itu bukan hal yang baru karena ini sudah lama ada dan kebijakan ini dihidupkan kembali pemerintah agar pegawai-pegawai baru yang masih mengontrak dapat memiliki rumah sendiri.

“Pegawai baru dan masih mengontrak rumah ini harus menabung untuk dapat memiliki rumah sendiri,” imbuhnya.

Oleh karena itu, JK menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan Tapera ini dihidupkan kembali oleh pemerintah.

“Selama ini dikelola secara dengan baik, bersih dan transparan tentu kami mendukung kebijakan Tapera ini,” katanya.

Menurut dia, iuran Tapera ini semacam tabungan dan asuransi, sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah bisa mengambil iuran Tapera tersebut.

“Ini kesempatan siapa pun. Walaupun sudah mempunyai rumah maka bisa diambil cash-nya kembali dari iuran Tapera tersebut,” pungkasnya.

Pemerintah sebelumnya berencana akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Rencana ini pun langsung dituangkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Pasal 15 ayat (1) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral