HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mendesak kepada Presiden Joko Widodo agar tidak menjalankan kebijakan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
“Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/5).
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang hendak memungut iuran Tapera secara wajib bagi pekerja yang mendapatkan upah dengan besaran minimal UMP (upah minimum provinsi) justru membebankan rakyat. Terlebih, iuran tersebut memiliki persentase 2,5% dari pekerja, dan 0,5 dari pemberi kerja atau pengusaha.
“Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera,” ujarnya.
Di sisi lain, Iqbal juga menuntut agar pemerintah dan DPR melakukan revisi atas UU Tapera yang sudah disahkan sejak tahun 2016 lalu itu.
Alasannya, ia ingin agar di UU Nomor 4 Tahun 2016 tersebut bisa memastikan agar negara hadir secara dominan di dalam memenuhi kebutuhan hak atas tempat tinggal yang terjangkau namun nyaman dan aman bagi masyarakat, khususnya kaum pekerja yang belum memiliki rumah sendiri.
“Merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya yang memastikan bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat di mana pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Tapera memiliki dua payung hukum, yakni UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Namun perlu diperhatikan, bahwa di dalam UU dan PP tersebut, kepesertaan Tapera bersifat memaksa.
Di mana disebutkan bahwa kepesertaan Tapera diberlakukan kewajiban bagi mereka yang memiliki kriteria ; pekerja swasta atau pekerja mandiri yang memiliki upah minimal UMP (upah minimum) dan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin.
Bunyi Pasal 7 UU Tapera ;
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh- tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Kemudian terkait dengan pemaksaan kepesertaan Tapera ini juga termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Di mana disebutkan bahwa para pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan mereka yang sudah mendapatkan upah minimum UMP dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Ketentuan itu termuat di dalam Pasal 8 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, yang berbunyi ;
(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.
Sementara itu, kategori pekerja yang dicantumkan dalam wajib kepesertaan BP Tapera juga ditentukan jelas. Kriteria pekerja yang dimaksud ini telah termaktub di dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang berbunyi ;
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.