Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut angkat bicara terkait kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwajibkan bagi para pekerja.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji membuat para pekerja semakin sulit untuk menyisihkan pendapatan mereka untuk ditabung.

Selain itu, ia juga memandang kewajiban iuran Tapera tersebut akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, dimana konsumsi masyarakat akan semakin menurun, dan bahkan menggerus tabungan di bawah Rp100 juta.

Purbaya pun memperkirakan, disposable income atau pendapatan yang siap dibelanja berpotensi turun akibat penetapan kebijakan wajib bayar iuran Tapera tersebut.

“Seandainya bisa akses uang itu, tapi itu masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh,” katanya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).

Meski demikian, Purbaya berharap uang yang nantinya dipotong dari iuran Tapera para pekerja bisa diputar untuk meningkatkan prekonomian domestik. Namun hal itu tentu harus dibarengi dengan pengelolaan yang optimal.

“Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, kebijakan iuran Tapera bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 itu, disebutkan para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak PP 25/20 berlaku. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.

Adapun Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur hingga berkelanjutan.

Mengacu PP Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa besaran iuran Tapera yakni 3 persen dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran iuran untuk pekerja yakni sebesar 2,5 persen, sedangkan 0,5 persen sisanya ditanggung bersama oleh pemberi kerja.