BerandaNewsEkobizLPS : Iuran Tapera Gerus Tabungan dan Daya Beli Masyarakat Kelas Bawah

LPS : Iuran Tapera Gerus Tabungan dan Daya Beli Masyarakat Kelas Bawah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut angkat bicara terkait kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwajibkan bagi para pekerja.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji membuat para pekerja semakin sulit untuk menyisihkan pendapatan mereka untuk ditabung.

Selain itu, ia juga memandang kewajiban iuran Tapera tersebut akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, dimana konsumsi masyarakat akan semakin menurun, dan bahkan menggerus tabungan di bawah Rp100 juta.

Purbaya pun memperkirakan, disposable income atau pendapatan yang siap dibelanja berpotensi turun akibat penetapan kebijakan wajib bayar iuran Tapera tersebut.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Seandainya bisa akses uang itu, tapi itu masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh,” katanya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).

Meski demikian, Purbaya berharap uang yang nantinya dipotong dari iuran Tapera para pekerja bisa diputar untuk meningkatkan prekonomian domestik. Namun hal itu tentu harus dibarengi dengan pengelolaan yang optimal.

“Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, kebijakan iuran Tapera bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 itu, disebutkan para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak PP 25/20 berlaku. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.

Adapun Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur hingga berkelanjutan.

Mengacu PP Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa besaran iuran Tapera yakni 3 persen dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran iuran untuk pekerja yakni sebesar 2,5 persen, sedangkan 0,5 persen sisanya ditanggung bersama oleh pemberi kerja.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Syam Basrijal Ingatkan Orang Dalam Jadi Ancaman Serius Keamanan Siber

Pengamat dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal mengatakan, semakin canggihnya penjahat siber mendorong organisasi untuk mencurahkan lebih banyak perhatian untuk melindungi sistem organisasi mereka dari serangan.

Lagi Cari Kerja? Fresh Graduate Wajib Lakukan 7 Langkah Ini

Mencari pekerjaan bagi Sobat yang menyandang status sebagai fresh graduate menjadi proses yang penuh rintangan. Persaingan yang ketat dan minimnya pengalaman kerja terkadang menjadi batu sandungan untuk mendapatkan pekerjaan yang ideal.

Jokowi Sebut Harga Pangan di Sulsel Lebih Murah dari Jawa, Kok Bisa?

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa harga sejumlah komoditas pangan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam keadaan sangat baik. 

IHSG Gacor Jelang Akhir Pekan, Didorong Saham-saham Teknologi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan jelang akhir pekan ini, Jumat (5/7).

Kemenkeu Masih Bahas Rencana Pajaki Barang Impor China 200%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak mau terburu-buru untuk menerapkan tarif pajak atau bea masuk impor barang dari China hingga 200 persen.

IHSG Jelang Akhir Pekan, Bakal Kembali Menguat?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi rawan profit taking pada perdagangan jelang akhir pekan ini, Jumat (5/7), setelah ditutup menguat pada Kamis (4/7) kemarin.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS