HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyebut bahwa kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan program paksaan, akan tetapi program sukarela.

“Tabungan ini sebenarnya sifatnya itu adalah sukarela, terbuka buat masyarakat. Apalagi, buat mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung,” kata Suharso dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Rabu (29/5) seperti dikutip Holopis.com.

Program ini muncul di saat ia masih aktif sebagai Menteri Perumahan Rakyat di Kabinet Indonesia Bersatu II era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di mana program ini pada awal gagasannya adalah bagaimana bisa memberikan fasilitas pembiayaan kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan rumah atau tempat tinggal layak huni. Akhirnya, keluarlah ide kebijakan Tapera itu.

“Dulu waktu saya Menteri Perumahan Rakyat, ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana murah dalam bentuk tabungan dari seluruh masyarakat, termasuk pemerintah. Bagaimana buat masyarakat tidak bankable, itu yang dipikirkan,” ujarnya.

Bahkan bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyamakan konsep Tapera dengan Tabungan Haji. Di mana dana yang diiurkan oleh masyarakat akan bisa dicairkan untuk kepentingan mereka, termasuk untuk pembiayaan rumah.

“Kalau tabungan haji kan pada suatu ketika dia bisa ambil itu untuk melaksanakan haji. Demikian juga dengan perumahan (Tapera) ini,” tukasnya.

Lantas benarkah apa yang disampaikan Suharso, jika Tapera bentuknya sukarela. Nah Sobat Holopis dapat melihat poin penting di Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Di mana disebutkan bahwa kepesertaan Tapera adalah kewajiban bagi mereka yang memiliki kriteria ; pekerja swasta atau pekerja mandiri yang memiliki upah minimal UMP (upah minimum) dan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin.

Bunyi Pasal 7 UU Tapera ;
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh- tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Kemudian terkait dengan pemaksaan kepesertaan Tapera ini juga termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Di mana disebutkan bahwa para pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan mereka yang sudah mendapatkan upah minimum UMP dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Ketentuan itu termuat di dalam Pasal 8 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, yang berbunyi ;
(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.

Sementara itu, kategori pekerja yang dicantumkan dalam wajib kepesertaan BP Tapera juga ditentukan jelas. Kriteria pekerja yang dimaksud ini telah termaktub di dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang berbunyi ;

Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.