BerandaNewsPolhukamKasus Korupsi Timah Kantongi Tersangka Baru, Eks Dirjen Minerba Terancam Bui

Kasus Korupsi Timah Kantongi Tersangka Baru, Eks Dirjen Minerba Terancam Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. Dia merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, bahwa pihaknya pada hari ini memeriksa empat orang saksi, sehingga total saksi yang telah diperiksa dalam kasus korupsi timah ini mencapai 200 orang.

“Salah satu dari empat orang itu yaitu saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).

Kuntadi mengungkapkan, bahwa BGA dalam perkara ini melakukan tindak melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019, dari yang semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

Penerbit Iklan Google Adsense

Perubahan tersebut, kata Kuntadi, dilakukan oleh BGA tanpa adanya kajian. Tindakan itu pun diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

“Yang bersangkutan kami duga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto 18 undang-undang Tipikor juncto pasal 55 KUHP,” tuturnya.

Kuntadi menyampaikan, bahwa pihaknya akan menentukan status penahanan terhadap mantan bos minerba di Kementerian ESDM setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini.

Adapun dengan ditetapkannya BGA sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 22 orang, diantaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Adapun sebelumnya, Kejagung menyampaikan nilai kerugian negara akibat kasus korupsi timah mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari prakiraan sebelumnya yang sebesar Rp 271 triliun.

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS